POSKOTA.CO.ID - Selamat, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan salah satu bansos yang masih akan disalurkan oleh pemerintah di September 2024.
Bantuan tersebut tiada lain, salah satu komitmen dari pemerintah guna mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
PIP 2024 diberikan kepada siswa yang sejatinya memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, salah satunya adalah memiliki kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan, serta mampu mencegah anak-anak putus dari sekolah yang dikarenakan akibat kesulitan ekonomi.
Untuk nominal yang akan didapatkannya sendiri tidak sama, tergantung dari jenjang pendidikan dan kelas yang saat ini tengah diampu.
Jika ingin mengetahuinya, Anda bisa melakukannya dengan cara mengunjungi laman resmi PIP Kemendikbudriset, dan memasukan NIK serta NISN.
Untuk menyalurannya sendiri, bansos PIP ini dilakukan dalam tiga tahapan. Bulan September 2024 ini masuk dalam tahap kedua (Mei-September).
Berikut ini besaran Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan, dan kelas yang tengah diampunya.
Besaran Bansos PIP 2024
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A untuk siswa Kelas VI Semester Genap, mendapatkan Rp225.000. Sedangkan untuk siswa Semester Genap untuk Kelas I, II, III, IV, dan V, mendapatkan saldo dana Rp450.000
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B untuk siswa Kelas IX Semester Genap, akan mendapatkan saldo dana Rp375.000, dan Semester Genap untuk Kelas VII dan VIII, mendapatkan Rp750.000
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C untuk Kelas XII Semester Genap, dapat saldo Rp900.000,d an Semester Genap untuk Kelas X dan XI, akan mendapatkan saldo dana Rp1.800.000
Bantuan PIP ini, diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah.
Termasuk untuk biaya transportasi, uang saku, biaya kursus tambahan, dan biaya praktik atau magang.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan bansos PIP ini, adalah sebagai berikut.
Syarat Mendapatkan PIP 2024
Untuk mendapatkan bantuan dari PIP, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan.
- Pastikan anak Anda memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu
- Terdampak bencana alam
- Putus sekolah
- Berkebutuhan khusus
- Peserta kursus atau lembaga pendidikan nonformal
Itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan PIP 2024.
Untuk mengatahui, apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini, atau tidak bisa langsung melakukannya dengan cara seperti ini.
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
- Hal pertama, pastikan Anda mengakses laman resmi PIP Kemendikbud Ristek di https://pip.kemdikbud.go.id.
- Lalu pilih opsi untuk mencari penerima PIP.
- Jangan lupa masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan.
- Pastikan Anda melengkapi jawaban captcha untuk verifikasi.
- Terakhir Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat informasi tentang penerimaan bantuan.
Jika muncul ada keterangan “Dana Sudah Masuk” yang disertai dengan tanggal pencairan, artinya dana PIP Anda telah cair ke rekening siswa yang bersangkutan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.