Selamat, NIK e-KTP Ini Tercantum di DTKS dan Dapat Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024 Kemensos, Segera Cek Status KPM

Rabu 04 Sep 2024, 20:58 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 bagi pemilik NIK e-KTP yang telah masuk DTKS Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 bagi pemilik NIK e-KTP yang telah masuk DTKS Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Pencairan dana melalui kantor Pos biasanya dilakukan per tiga bulan sekali dalam satu tahun. KPM dapat mengunjungi kantor pos sambil membawa surat undangan (jika ada), KTP, dan KK.

Sementara untuk pencairan melalui bank penyalur dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam kurun waktu dua bulan sekali.

Oleh karena itu, KPM diimbau untuk mengecek status penerimaan secara berkala setiap tahapnya agar segera ambil uang subsidi dari pemerintah.

Cara Daftar Bansos PKH

Bagi Anda yang sudah masuk DTKS dan memenuhi syarat penerima PKH lainnya, maka bisa segera mendaftarkan diri untuk menjadi KPM bansos ini.

Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut.

  • Melalui Aplikasi Cek Bansos: Instal aplikasi, buat akun, dan isi formulir pengajuan pendaftaran PKH.
  • Melalui Kantor Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor kelurahan setempat sambil menyerahkan dokumen KTP dan KK.

Pengajuan Anda akan dicek oleh pihak yang berwenang dan disahkan apabila memenuhi kriteria.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Berikut ini cara mengecek status penerimaan bansos PKH Anda yang bisa dilakukan menggunakan HP atau perangkat elektronik mendukung lainnya.

  1. Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  3. Isi nama penerima manfaat sesuai e-KTP
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik 'Cari Data'
  6. Selesai, tunggu sebentar dan hasil pencarian Anda akan ditampilkan

Jangan bosan untuk melakukan pengecekan secara berkala. Hal ini bertujuan agar Anda tidak ketinggalan informasi terkait pencairan dana PKH setiap tahapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update