POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah yang pencairannya disalurkan secara bertahap.
Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap di mana saat ini pencairan sudah memasuki tahap 3 yang akan diselesaikan sepanjang September 2024.
Saldo dana bansos PKH akan diterima langsung oleh KPM melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak mendapat bansos PKH, Nomor Induk Kependudukan (KPM) mereka akan tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima bansos PKH harus melewati proses validasi dan verifikasi identitas, termasuk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa Itu Bansos PKH?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang tedata berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen yang beragam dengan nominal besaran saldo dana berbeda-beda.
Salah satu kriteria atau komponen PKH 2024 yang bantuannya akan cair adalah untuk lansia berusia 60 ke atas.
Setiap lansia berusia 60 ke atas yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.