KPM dengan Kategori Ini Berhak Terdata Sebagai Penerima Dana Bansos PKH Rp900.000, Segera Verifikasi NIK KTP dan KK dengan Penuhi Syarat Berikut

Rabu 04 Sep 2024, 21:43 WIB
Saldo dana bansos PKH untuk KPM kategori ini berhak dapat Rp900.000 setiap tahunnya (Poskota/Wildan Apriadi)

Saldo dana bansos PKH untuk KPM kategori ini berhak dapat Rp900.000 setiap tahunnya (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 disalurkan dalam 4 tahap untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Saat ini pencairan dana bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang penyalurannya akan diselesaikan sepanjang September ini.

Setiap KPM yang dinyatakan layak mendapat bansos PKH, akan tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa terdata ke dalam sistem DTKS, setiap KPM wajib melalui proses validasi dan verifikasi identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang prosesnya dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat

Saldo dana bansos PKH akan diterima langsung oleh KPM melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang tedata berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen yang beragam dengan nominal besaran saldo dana berbeda-beda.

Salah satu komponen yang diprioritaskan adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk siswa Sekolah Dasar (SD) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH kategori siswa SD, calon penerima yang dalam hal ini adalah orang tua, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima PKH 2024

Berita Terkait
News Update