Tersangka keempat adalah MD, yang merupakan pacar dari DY dan berperan mendampingi menjual bayinya kepada RIDA. Tersangka kelima, SY, merupakan perempuan yang menjual bayinya seharga Rp10 juta. Dia menjual bayinya karena suami tidak mau mengurus bayi tersebut.
Lalu keenam, LIA, merupakan teman dan SY yang berperan menemani lahiran dan membantu menyerahkan bayi kepada APSA dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut.
Tersangka ketujuh, RD, suami dari SY, berperan menjual bayi kepada APSA karena tidak mau mengurus bayi tersebut. Tersangka kedelapan, MA, berperan sebagai orang yang menandai RIDA dan APSA untuk membeli bayi dan mencari adopter atau pengadopsi bayi.
MA memberikan operasional kepada RIDA dan APSA untuk membeli bayi sebesar Rp25 juta untuk satu bayi. Rinciannya, Rp15 juta diberikan ke orang tua bayi dan Rp10 juta untuk biaya rumah sakit atau bidan.
"Uang tersebut diberikan kepada RIDA atau APSA dengan cara transfer. Lalu MA menjual bayi kepada adopter sebesar Rp45 juta untuk satu bayi," ungkapnya.
Saat ini dua bayi dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu dititipkan sementara di RSUD Khidmat Sehat Afiat (KISA) Kota Depok. (CK-01)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.