Ilustrasi foto. (Freepik/jcomp)

Depok

Kasus Jual Beli Bayi Rp45 juta di Depok Terungkap, Pelaku Tega karena Hamil di Luar Nikah

Rabu 04 Sep 2024, 16:37 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok mengungkap kasus jual beli bayi dengan nilai yang fantastis. Kasus ini bermula dari laporan warga.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus jual beli bayi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terorganisir. Ada pihak yang menjadi pencari atau penadah bayi, dan ada pula yang menjadi penjual langsung ke adopter dengan harga satu bayi Rp45 juta.

"Jadi pelaku ini menjual bayi kepada adopter sebesar Rp45 juta untuk satu bayi," ungkap Arya melalui keterangannya, Rabu, 4 September 2024. 

Arya mengatakan, penampung bayi membeli bayi seharga Rp25 juta dari orang tua yang mau menjual bayinya. Dari jumlah tersebut, orang tua bayu dapat bagian Rp15 juta, dan rumah sakit atau bidan dapat Rp10 juta.

Dia menjelaskan, tersangka kasus ini mempromosikan jual-beli bayi melalui media sosial. "Mereka mempromosikan dan menyebarkan melalui iklan di media sosial. Bayi itu dijual penampung di Bali," kata Arya. 

Arya mengatakan, dalam kasus TPPO ini ada 8 orang yang terlibat. Termasuk orang tua bayi yang menjual bayinya. Inisialnya ialah RIDA, APSA, DY, MD, SH, LIA, RK, dan MA.

Transaksi jual-beli bayi itu, terang Arya, dilakukan oleh dua tersangka yakni RIDA dan APSA. Dua bayi tersebut akan dijual di wilayah Bali. Untuk bayi jenis perempuan anak dari SY dan bayi jenis laki-laki DY.

"Ada dua bayi yang akan dijual. Satu laki-laki dan satu lagi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya.

Dia memaparkan, tersangka yang terdiri dari 8 orang itu meliputi orang tua bayi yang berstatus sebagai suami-istri, dan satu lagi belum berstatus suami-istri.

Peran 8 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi 

Arya menuturkan, tersangka inisial RIDA berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya. Kemudian mengantarkan bayi tersebut kepada MA yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.

Tersangka inisial APSA memiliki peran yang sama dengan RIDA. Tersangka ketiga, DY, adalah orang tua bayi yang menjualnya Rp10 juta. Alasan DY menjual bayinya karena hamil di luar nikah.

Tersangka keempat adalah MD, yang merupakan pacar dari DY dan berperan mendampingi menjual bayinya kepada RIDA. Tersangka kelima, SY, merupakan perempuan yang menjual bayinya seharga Rp10 juta. Dia menjual bayinya karena suami tidak mau mengurus bayi tersebut.

Lalu keenam, LIA, merupakan teman dan SY yang berperan menemani lahiran dan membantu menyerahkan bayi kepada APSA dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut.

Tersangka ketujuh, RD, suami dari SY, berperan menjual bayi kepada APSA karena tidak mau mengurus bayi tersebut. Tersangka kedelapan, MA, berperan sebagai orang yang menandai RIDA dan APSA untuk membeli bayi dan mencari adopter atau pengadopsi bayi. 

MA memberikan operasional kepada RIDA dan APSA untuk membeli bayi sebesar Rp25 juta untuk satu bayi. Rinciannya, Rp15 juta diberikan ke orang tua bayi dan Rp10 juta untuk biaya rumah sakit atau bidan.

"Uang tersebut diberikan kepada RIDA atau APSA dengan cara transfer. Lalu MA menjual bayi kepada adopter sebesar Rp45 juta untuk satu bayi," ungkapnya. 

Saat ini dua bayi dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu dititipkan sementara di RSUD Khidmat Sehat Afiat (KISA) Kota Depok. (CK-01)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
jual beli bayi depokkota depokkasus jual beli bayipolres metro depok

Administrator

Reporter

Umar Mukhtar

Editor