POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan berupa insentif bantuan Rp700.000 melalui program Kartu Prakerja.
Program tersebut diluncurkan pertama kali pada 2020 dengan tujuan mengembangkan potensi kerja dan kewirausahaan masyarakat.
Upaya itu dilakukan melalui serangkaian pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri kerja maupun kewirausahaan saat ini.
Menariknya lagi, Prakerja turut memberikan bantuan berupa uang digital sebesar Rp700.000 bagi peserta yang telah menyelesaikan program.
Sebelum mengikuti serangkaian program Prakerja, kamu harus melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
NIK KTP dan KK untuk memastikan penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia 18-64 tahun.
Siapa Boleh Ikut Prakerja?
Seluruh elemen masyarakat boleh mengikuti Prakerja, khususnya mereka yang belum bekerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) juga diperbolehkan untuk mengikuti rangkaian pelatihan Prakerja.
Namun program ini tidak boleh diikuti peserta yang sedang mengenyam pendidikan formal, seperti sekolah atau perguruan tinggi.
Selain itu, pejabat negara, ASN, TNI, Polri, petinggi BUMN/BUMD, dan perangkat desa juga tidak diperbolehkan menjadi peserta Prakerja.
Tahap Klaim Insentif ke Dompet Digital
Peserta akan melalui proses pendaftaran akun, lalu mengikuti Tes Kompetensin Dasar (TKD), kemudian bergabung dengan gelombang Prakerja.