Bansos PKH diberikan sesuai dengan kategori penerima masing-masing.
Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dengan meningkatkan sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan lainnya.
Berikut rincian bansos PKH yang diberikan pemerintah sesuai kategorinya:
- Anak usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT disalurkan oleh pemerintah desa langsung kepada masyarakat yang terdaftar sesuai kriteria rentan atau kurang mampu.
Masyarakat yang memenuhi kriteria ini akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
4. Bantuan Beras 10 Kilogram
Bantuan beras 10 kilogram bertujuan untuk memperbaiki kondisi pangan masyarakat dan direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Bantuan ini diharapkan dapat mencegah potensi stunting bagi masyarakat kurang mampu yang berjumlah sekitar 22 juta keluarga.
Bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak atau balita berisiko stunting.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.