Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.
6. Pengesahan oleh Bupati
Supervisor Kabupaten akan membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan ini kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.
Proses Penyelesaian
Proses pengusulan DTKS dan bansos akan diselesaikan dalam waktu maksimal 7-15 hari kerja.
Biaya
Pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta uang dalam proses pengusulan, segera laporkan kepada pihak terkait atau instansi berwenang.
Penting untuk Diperhatikan
Semua data yang diunggah harus benar dan merupakan usulan. Usulan tidak otomatis menjadi penerima bansos; proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku harus dilalui.
Penjelasan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti proses pengusulan DTKS dan bansos dengan lebih jelas, memastikan bantuan sosial diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.