BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi.
Berdasarkan data laporan, jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, dengan nilai kerugian hampir Rp1 miliar.
Pelakunya adalah Ade Suwarna, yang merupakan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran yang melakukan penipuan dan membawa kabur uang muka para korban hingga Rp1 Miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Restu (37) yang berstatus disabilitas pada Juli 2023.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan Ade sebagai tersangka penipuan," kata Tri.
Tri menyebutkan, modus pelaku itu menawarkan perumahan syari'ah, begitu sudah diberikan uang muka atau DP (Down Payment), ternyata, rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan.
Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.
Tri menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas penipuan di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi. Dia mendorong bagi korban lain untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Bagi masyarakat yang belum melaporkan ke kami, laporkan ke kami," pungkasnya.
Pihak korban Restu, merasa lega atas tertangkapnya tersangka penipuan rumah di Kota Cimahi tersebut.
Tentunya ia pun berharap Kapolres dan jajarannya bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. "Dengan begitu, saya bisa mendapatkan kembali hak saya," kata Restu.
Adapun beberapa poin yang jadi penghambat dalam penanganan lanjut Restu, akibat keterlambatan penanganan kasus ini mengakibatkan uang tidak kembali.
Restu yang berprofesi sebagai seorang terapis yang rata² berpenghasilan 50rb/ jam maka, untuk uang 25 juta yang dibawa lari tersangka , Restu harus bekerja selama 500 jam.
Menurutnya, seandainya saja polisi menggunakan fasilitas yang ada berupa pelacakan hp maupun penyadapan whatsapp maka dari lokasi keluarga tsk seharusnya tersangka bisa ditangkap lebih cepat.
"Jadi tidak sampai 14 bulan baru tertangkap seperti sekarang ini. Namun, saya tetap apresiasi kinerja pihak kepolisian Polres Cimahi," pungkasnya. (Gatot Poedji Utomo)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.