POSKOTA.CO.ID - Individu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini masuk dalam daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari pemerintah.
NIK KTP tersebut adalah milik mereka yang sudah mendapat verifikasi dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dana sebesar Rp600.000 disalurkan kepada KPM golongan kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Sementara untuk pencairannya, uang subsidi pemerintah diberikan melalui PT Pos Indonesia atau rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di beberapa bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga akhir.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Bansos PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, higga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagai bansos bersyarat, PKH memberikan akses kepada KPM untuk senantiasa memanfaatkan layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendiidkan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainya.
KPM PKH adalah mereka yang telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga yang termasuk di antara kategori berikut.
- Ibu hamil atau menyusui
- Balita atau anak usia 0-6 tahun
- Anak SD/MI atau sederajat
- Anak SMP/MTs atau sederajat
- Anak SMA/MA atau sederajat
- Anggota keluarga yang memiliki disabilitas berat dan permanen
- Anggota keluarga lansia, diutamakan mulai dari usia 70 tahun
Besaran Bansos PKH
Dana bansos PKH akan sampai kepada penerima manfaat dengan besaran yang bervariasi, sesuai kategorinya. Berikut rincian tersebut.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Adapun jadwal pencairannya sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Penyaluran Bansos PKH
KPM penyandang disabilitas dan lansia yang mendapatkan bansos Rp600.000 untuk tahap 3 bisa mencairkan dana via PT Pos Indonesia atau rekening KKS Merah Putih.