Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Dibagikan Lewat Bantuan Sosial PKH untuk Nama dan NIK KTP Tervalidasi, Cek Syarat dan Rincian Nominalnya di Sini

Selasa 03 Sep 2024, 14:39 WIB
Seorang lansia menunjukkan KKS beserta nominal saldo dana bansos yang diterimanya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Seorang lansia menunjukkan KKS beserta nominal saldo dana bansos yang diterimanya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Semua kategori penerima bansos PKH bisa melakukan klaim saldo dana bansos yang sudah menjadi haknya.

Termasuk besaran bantuan senilai Rp2.400.000 yang merupakan total bansos PKH selama satu tahun untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Sementara per tahapnya, KPM ini mendapatkan Rp600.000.

Ada penyaluran khusus diperuntukkan bagi kedua kategori penerima tersebut. 

Di mana PT Pos Indonesia bekerjasama dengan pendamping sosial melakukan distribusi bantuan lewat metode door to door atau home visit.

Artinya petugas datang ke rumah KPM lansia dan penyandang disabilitas untuk memberikan dana bansos PKH secara langsung.

Metode ini berlaku juga untuk KPM yang sedang sakit atau terbatasnya mobilitas.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima bansos PKH 2024: 

1. Calon penerima bantuan PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan KTP.

2. Keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan. 

3. Untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar mengenai masyarakat yang kurang mampu, calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

4. Calon penerima bantuan PKH juga tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja. 

Berita Terkait

News Update