Buka Rekening SimPel untuk Terima Bansos PIP Rp750.000, untuk Anda yang Belum Punya Cek di Infonya

Selasa 03 Sep 2024, 23:26 WIB
Siapkan diri Anda yang belum terdaftar penerima bansos PIP. buka rekening SimPel untuk pencairan dana. (PosKota/Nur Rumsari)

Siapkan diri Anda yang belum terdaftar penerima bansos PIP. buka rekening SimPel untuk pencairan dana. (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 resmi dimulai pada bulan Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2024. Masih ada kesempatan untuk Anda membuka rekening baru untuk pencairan bansos PIP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.

Pencairan tahap ketiga ini merupakan kesempatan terakhir bagi penerima manfaat di tahun 2024.

Cara Membuka Rekening Baru SimPel

Aktivasi rekening SimPel penerima bansos PIP dilakukan di bank yang bekerja sama dengan PIP Kemendikbud, seperti BNI, BSI, dan BRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
  2. Siapkan identitas penerima PIP, seperti KTP atau kartu pelajar (bisa siswa atau wali siswa).
  3. Kunjungi bank yang bekerja sama dengan PIP Kemendikbud (BNI, BSI, dan BRI).
  4. Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
  5. Ikuti arahan selanjutnya dari pihak bank.

Cara Mencairkan Dana Bansos PIP

Untuk mencairkan dana PIP, siswa perlu memeriksa status penerimaan melalui portal resmi PIP Kemendikbud dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
  • Pada kolom "Cari Penerima PIP", masukkan nomor NISN, NIK KTP, dan kode captcha.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Status penerima PIP akan ditampilkan.

Besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:

  • Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK menerima Rp1.800.000 per tahun. (Kecuali kelas X semester awal dan kelas XII semester akhir hanya mendapat Rp900.000)

Orang tua atau wali siswa perlu memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan benar, karena keterlambatan pencairan dapat mempengaruhi ekonomi siswa dan keluarganya, terutama terkait kebutuhan sekolah.

Penggunaan Dana Bansos PIP dengan Tepat

Dana PIP sebaiknya digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, dan alat tulis. Penggunaan yang tepat dapat mendukung keberhasilan pendidikan siswa.

Bagi siswa yang belum mencairkan dana PIP di tahap sebelumnya, tahap ketiga ini adalah kesempatan terakhir di tahun ini.

Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena dana yang tidak dicairkan akan hangus setelah batas waktu berakhir.

Demikian informasi seputar dana bansos PIP, pemerintah berharap bantuan ini akan membuat siswa dari keluarga kurang mampu lebih bersemangat dalam menempuh pendidikan.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait
News Update