Selain itu bagi para pemilik KKS juga akan mendapatkan pencairan BPNT tahap 5, yakni alokasi September-Oktober dalam waktu dekat.
Bansos Cair ke KKS dan Kantor Pos
Selanjutnya untuk pencairan bansos akan melalui rekening KKS dan kantor POS. Rekening KKS ini diperuntukkan bagi para KPM yang sudah memilikinya.
Sedangkan non KKS kini masih menunggu giliran pada tahap buka rekening kolektif (burekol). Setelah itu barulah saldo dana bansos akan bisa dicairkan.
Wajib tahu, di bulan September 2024 ini telah dilaksanakan peralihan skema pencairan bansos BPNT dari kantor pos ke rekening KKS.
Hal ini ditujukan supaya penerimaan saldo dana bansos bisa lebih mudah dan masyarakat bisa mendapat pencairan langsung lewat rekening KKS.
Syarat Penerima Bansos
Jadi masyarakat berusaha penuh menyalurkan bantuan sosial ini supaya tepat kepada masyarakat yang membutuhkan dari kalangan kurang mampu atau ekonomi rentan.
Adapun mereka yang berhasil lolos menjadi KPM bansos namanya akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat bansos pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Data KPM Bansos Cek di Sini
Data KPM bansos ini sekarang sudah bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Caranya bisa akses melalui laman situs resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui website resmi ini dijelaskan cara untuk cek data KPM bansos Kemensos seperti ini:
- Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.