8 instansi CPNS 2024 dengan gaji dan tunjangan fantastis. (Pinterest)

NEWS

8 Instansi CPNS 2024 Dengan Kisaran Gaji Fantastis, Apa Kamu Berminat?

Selasa 03 Sep 2024, 14:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - 8 instansi CPNS 2024 dengan tunjangan gaji diatas rata-rata, apakah kamu berminat? Simak informasinya pada artikel ini

Pemerintah telah resmi membuka Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September mendatang.

Kini para pelamar tengah sibuk mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2024.

Namun, pelamar biasanya akan mempertimbangkan sejumlah hal salah satunya gaji dan tunjangan.

Tak sedikit dari mereka yang mencari informasi terkait instansi CPNS 2024 dengan gaji serta tunjangan tinggi.

Ini dia instansi CPNS 2024 dengan gaji serta tunjangan fantastis.

Gaji dan Tunjangan Instansi CPNS 2024 

1. Pemprov DKI Jakarta

Gaji serta tunjangan kinerja PNS paling tinggi diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.Posisi yang mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.

2. Dirjen Pajak

Posisi kedua ada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PNS DJP akan menerima uang sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana dengan yang tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon 1.

3. Kemenkeu

Kementerian Keuangan menerima tunjangan paling sedikit Rp2,5 juta dan tukin tertinggi sebesar Rp46,9 juta.Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

4.BPK

Badan Pemeriksa Keuangan termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tukin yang diterima itu diatur dalam Peraturan Presiden 188 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tertulis bahwa tukin yang paling rendah diterima sebesar Rp1,54 juta dengan yang tertinggi Rp41,55 juta.

5. Kemenkumham

Tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden 130 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Para pegawai akan menerima tunjangan terendah senilai Rp2,53 juta dengan kelas tertinggi mendapat Rp33,24 juta.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengatakan bahwa tukin yang diterima paling rendah Rp2,5 juta untuk jabatan kelas 1. Sementara untuk jabatan kelas 17, tukin yang diterima pegawai adalah Rp41,5 juta.

7. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tukin terendah Rp2,5 juta dan yang tertinggi Rp33,2 juta. Tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

8. Kemenlu

Kementerian Luar Negeri memberikan tunjangan kinerja paling kecil Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta. Tunjangan kinerja itu diatur dalam Peraturan Presiden 7 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
CPNSGaji dan Tunjanganinstansi CPNSseleksi cpns

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor