POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak klaim saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 dari pemerintah.
Dana tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi September-Oktober 2024.
Adapun penerima dana sebesar Rp400.000 yaitu kategori penyadang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dengan data NIK KTP yang telah terverifikasi.
Bansos PKH telah popular di kalangan masyarakat seiring kehadirannya sejak 2007 dan masih berlansung hingga saat ini.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM PKH.
Sebagai bansos bersyarat, PKH mendorong KPM untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas yang diberikan mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin an rentan yang memiliki anggota keluarga sebagai berikut:
- Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas
- Balita usia 0-6 tahun
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
- Anggota keluarga lansia
- Anggota keluarga disabilitas berat dan permanen
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang didapat para KPM selama satu tahun penuh.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo dana bansos sebesar Rp400.000 akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lansia per dua bulan pencairan.
KPM dapat mencairkan dana alokasi September-Oktober 2024 menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di ATM Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Beberapa bank yang termasuk ke dalam HIMBARA di antarnya ada BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Ada pula KPM yang mencairkan dana PKH melalu PT Pos Indonesia. Hanya saja, metode ini biasanya dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, pastikan calon pendaftar harus memehuhi persyaratan sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya KKS dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan yang tercatat di kelurahan
- Memiliki anggota keluarga sesuai kategori penerima PKH
- Bukan termasuk anggota TNI, Polri, atau ASN
- Belum pernah menerima bantuan lain: BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM dapat mengecek status penerimaan bansos PKH secara online di laman Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka browser di HP atau perangkat yang mendukung
- Kunjugi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Isi empat huruf kode captcha
- Klik 'Cari Data'
- Sistem Cek Bansos akan menampilkan pencarian Anda
Demikian informasi seputar bansos PKH alokasi September-Oktober 2024 sebesar Rp400.000.
Disclaimer: Tanggal pencairan PKH di setiap daerah bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, KPM diharapkan untuk bersabar menanti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.