POSKOTA.CO.ID - Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah dua program bantuan sosial atau bansos yang digalang Pemerintah dan masih berjalan sepanjang tahun 2024.
Dana bansos PKH dan BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk ke dalam kriteria-kriteria tertentu.
PKH bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai yang disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima dengan nominal yang bervariasi tergantung kategori.
Besaran saldo dana bansos PKH berbeda-beda, tergantung kategori atau komponen yang telah ditetapkan.
Sementara dana bansos BPNT ditujukkan agar penerima mampu untuk membeli bahan pangan tertentu dari pedagang atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara ekonomi untuk memastikan mereka mendapatkan akses pangan yang cukup dan berkualitas.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.
Perlu diketahui, kedua program bansos di atas memiliki kriteria tersendiri untuk penerima yang layak mendapatkannya.
Setiap KPM yang dinyatakan berhak menerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang biasanya proses validasi dan validasi NIK KTP dilakukan oleh Dinas Sosial setempat.
Selain kriteria yang harus dipenuhi, terdapat juga beberapa ketentuan yang membuat calon penerima tidak bisa mendapat kedua bansos ini, apa saja?
Kategori yang Tidak Bisa Mendapat Bansos PKH
1. Penduduk yang tidak memenuhi kriteria pendapatan
2. PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan secara ekonomi.
3. Penduduk yang memiliki pendapatan di atas batas kemiskinan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
4. Penduduk yang tidak memenuhi kriteria anggota keluarga
5. PKH memberikan prioritas kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas. Keluarga yang tidak memiliki anggota keluarga dalam kategori rentan ini mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
6. Penduduk yang tidak berpartisipasi dalam program imunisasi dan Pendidikan
PKH memiliki kewajiban bagi penerima manfaat untuk memastikan anak-anak mereka berpartisipasi dalam program imunisasi dan mengikuti pendidikan di sekolah.
Kategori yang Tidak Bisa Mendapat Bansos BPNT
1. Penduduk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK)
2. BPNT ditujukan untuk keluarga yang terdaftar secara resmi dalam data administrasi kependudukan dan memiliki Kartu Keluarga aktif.
3. Penduduk yang tidak memiliki KK atau tidak terdaftar dalam basis data administrasi kependudukan tidak bisa menjadi penerima BPNT.
4. Penduduk yang sudah menerima bantuan dari program bantuan pangan lainnya
5. BPNT tidak diberikan kepada keluarga yang sudah menerima bantuan pangan dari program bantuan pangan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah, kecuali jika mereka telah diintegrasikan ke dalam BPNT.
6. Penduduk yang memiliki pendapatan di atas batas yang ditetapkan
Masyarakat atau keluarga yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial secara penuh di kemudian hari.
Itulah beberapa kategori yang tidak berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2024. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.