SAH! NIK KTP-e Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 Subsidi Pemerintah Indonesia, Langsung Cek Kriteria Penerimanya

Senin 02 Sep 2024, 23:17 WIB
Kriteria orang yang dinyatakan layak terima dana bansos BPNT dari pemerintah. (Foto: Unsplash/Muhfid Majnun, Edited: Poskota/Aldi Irawan)

Kriteria orang yang dinyatakan layak terima dana bansos BPNT dari pemerintah. (Foto: Unsplash/Muhfid Majnun, Edited: Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Cek langsung di sini kriteria orang yang NIK KTP nya dinyatakan berhak dapat saldo dana bansos subsidi pemerintah Indonesia senilai Rp400.000.

Seperti yang diketahui, pemerintah masih terus senantiasa menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. 

Satu dari sekian banyak  bansos yang disalurkan pemerintah kepada kelompok menengah ke bawah adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

BPNT menjadi salah satu bansos yang selalu ditunggu-tunggu pencairannya oleh masyarakat Indonesia. 

Itu karena, masyarakat bisa memanfaatkan dana bantuan yang didapat dari program ini untuk membeli kebutuhan hariannya. 

Total bantuan yang diterima masyarakat, yaitu sebesar Rp2.400.000 per tahun. Namun, sama seperti bansos lainnya, BPNT juga dicairkan secara bertahap. 

Dalam sekali tahap pencairan, dana bansos yang cair sebesar Rp400.000 sampai Rp600.000.

Bansos ini dialokasikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan himpunan bank milik negara (Bank Himbara), seperti BNI, BSI, BRI, dan bank Mandiri. 

Namun, bagi yang tidak memiliki rekening bank tak perlu khawatir, karena bansos ini juga akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. 

Penerima bansos BPNT adalah mereka yang data dirinya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dinyatakan layak jadi penerima bansos. 

Masyarakat dapat mengusulkan atau mengajukan diri jadi penerima bansos dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika data-data tersebut lolos proses verifikasi dan validasi di DTKS, maka Anda berhak menerima bansos BPNT. 

Berikut kriteria orang yang berkesempatan dapat subsidi dana dari pemerintah periode September 2024.

Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah

Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Terdaftar dalam DTKS

Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Punya KKS

Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.

4. Terdaftar sebagai KPM

Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.

Langkah-langkah Daftar DTKS Online

Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke DTKS dengan cara sebagai berikut. 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store 
2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi

Disclaimer: Jadwal penyaluran subsidi dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan yang diberlakukan pemerintah.  

Demikian informasi mengenai kriteria penerima subsidi dana BPNT beserta cara daftar DTKS online. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update