NIK E-KTP Terdaftar di DATA Kemensos Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Program BPNT dan PKH, Cek Status KPM September 2024

Senin 02 Sep 2024, 20:33 WIB
NIK E-KTP ini masuk daftar penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

NIK E-KTP ini masuk daftar penerima saldo dana Bansos BPNT dan PKH Rp2.400.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total Rp2.400.000 per tahun.

Saat ini, para penerima BPNT dan PKH sedang menunggu pencairan saldo bansos untuk periode September-Oktober 2024.

Pencairan ini diharapkan terjadi setelah pemerintah menuntaskan penyaluran bantuan untuk periode Juli-Agustus.

Namun, menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, data untuk periode September-Oktober belum terlihat atau terbarui di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

Bagi KPM yang belum menerima bantuan untuk periode Juli-Agustus 2024 kemarin, status pencairan dapat diperiksa melalui aplikasi Cek Bansos.

Jika status menunjukkan "ya" dan ada alokasi untuk Juli-Agustus, besar kemungkinan bantuan tersebut akan segera dicairkan.

Sebaliknya, jika statusnya "tidak" dan periode yang ditampilkan adalah Juli-Agustus atau sebelumnya, besar kemungkinan bantuan untuk alokasi tersebut tidak akan disalurkan.

Untuk memastikan keakuratan status pencairan, KPM dianjurkan memeriksa informasi di SIKS-NG dengan bantuan pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa masing-masing.

Mereka dapat memberikan kepastian apakah KPM masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.

Informasi terbaru sangat penting bagi seluruh KPM, terutama mereka yang masih menunggu pencairan, untuk memastikan hak mereka diterima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Tahapan Pencairan Bansos

Berita Terkait

News Update