"Kami dorong industri melakukan labeling untuk makanan olahan dan siap saji, untuk edukasi kepada masyarakat tentang kadungan GGL. Supaya masyarakat terhindar dari penyakit tidak menular," terangnya.
Dengan adanya label pada kemasan ini, nantinya masyarakat akan memiliki pilihan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. "Nanti masyarakat akan terbiasa membaca label di kemasan," kata Siti.
Meski begitu, Siti menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kandungan gula, garam, dan lemak yang berlebihan.
Bukan untuk memberikan sanksi bagi pelaku industri makanan minuman, karena belum ada aturan baku mengenai hal tersebut.
"Tujuannya mengedukasi, bukan untuk memberi sanksi. Karena kita tidak menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, lemak pada produknya," ucapnya.
Dengan cara ini diharapkan ada sinergi antara masyarakat dan perusahaan makanan dan minuman untuk sama-sama menghindari penyakit tidak menular yang sangat berisiko tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.