Cara Cek NIK KTP di Dashboard Kartu Prakerja untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini

Senin 02 Sep 2024, 12:30 WIB
Cara Cek NIK KTP di Dashboard Kartu Prakerja untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini (PosKota/Nur Rumsari)

Cara Cek NIK KTP di Dashboard Kartu Prakerja untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Cek nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP di dashboard Kartu Prakerja untuk klaim saldo dana gratis hingga Rp4,2 juta dari insentif Prakerja. 

Menghadapi perkembangan pesat di dunia kerja, pemerintah Indonesia meluncurkan Kartu Prakerja sebagai solusi untuk memperkuat keterampilan dan daya saing masyarakat, sambil menawarkan klaim saldo dana gratis.

Melalui Program Kartu Prakerja, peserta bisa mendapatkan pelatihan serta insentif berupa saldo dana gratis yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp4,2 juta. 

Pada umumnya, insentif Prakerja yang didapatkan oleh para peserta yang berhasil lolos seleksi dapat dimanfaatkan untuk membeli pelatihan pertama sesuai dengan minat dan keterampilan masing-masing.

Untuk berpartisipasi dalam program Kartu Prakerja, calon peserta perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan mereka telah terdaftar dalam sistem Prakerja.

Pengecekan NIK KTP sendiri merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. Dengan proses verifikasi, Anda dapat segera memanfaatkan insentif saldo dana Prakerja dengan lebih efisien.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan menunjukkan cara sederhana untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terdaftar di Kartu Prakerja. 

Selain itu, Poskota juga akan membahas prosedur yang perlu dilakukan jika NIK Anda belum terdaftar, dan memastikan Anda tidak melewatkan kesempatan berharga untuk daftar program Kartu Prakerja Gelombang 72.

Cara Cek NIK KTP di Kartu Prakerja

1. Kunjungi Situs Resmi Kartu Prakerja

Buka browser dan akses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Pastikan Anda mengunjungi situs yang resmi untuk menghindari penipuan atau situs palsu.

2. Login atau Daftar Akun

Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login dengan memasukkan email dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.

3. Masuk ke Halaman Dashboard

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard. Di sini, Anda dapat melihat berbagai informasi terkait status pendaftaran dan program pelatihan yang tersedia.

4. Cek Status Pendaftaran

Pada halaman dashboard, cari opsi atau menu yang menyediakan informasi tentang status pendaftaran. Biasanya, ada kolom atau bagian yang secara khusus menampilkan status NIK Anda.

5. Masukkan NIK

Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang disediakan. Pastikan Anda memasukkan NIK dengan benar untuk menghindari kesalahan saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71.

6. Periksa Hasil

Setelah memasukkan NIK, sistem akan memproses dan menampilkan hasilnya. Anda akan mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum di program Kartu Prakerja.

Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK KTP Anda belum terdaftar dan terverifikasi di dashboard Prakerja, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

1. Daftar Kartu Prakerja

Kembali ke halaman utama dan pilih opsi untuk mendaftar sebagai peserta baru. Ikuti semua instruksi dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

2. Verifikasi Data

Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil. Kesalahan data bisa menyebabkan pendaftaran Anda ditolak.

3. Hubungi Layanan Pelanggan

Jika Anda mengalami kesulitan atau ada masalah dengan pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Kartu Prakerja melalui kontak yang tersedia di situs resmi.

4. Tunggu Konfirmasi

Setelah mendaftar, Anda perlu menunggu konfirmasi dari pihak Kartu Prakerja. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, jadi pastikan Anda memeriksa email atau notifikasi di akun Anda secara berkala.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update