Dalam penyaluran saldo dana Bansos PKH, jalur Bank Himbara umumnya digunakan bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dana Bansos tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Program Bansos PKH merupakan salah satu program bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini ditujukan kepada KPM yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Data penerima program ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
DTKS merupakan basis data yang mencakup NIK KTP dan KK dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Salah satu tujuan utama dari program Bansos PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Melalui bantuan tunai ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin sehingga mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Selain itu, program Bansos PKH juga dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Penyaluran dana Bansos PKH ini dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan selalu tersedia bagi KPM yang membutuhkan.
Detail Pencairan PKH Periode Tahun 2024
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2024
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos PKH