POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bansos PKH September 2024 diperuntukkan bagi kalangan yang masuk kriteria tertentu.
Artinya, tidak semua orang mendapatkan bantuan PKH. Seluruh kriteria tersebut tentunya ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika nama dan NIK E-KTP Anda ada dalam DTKS, maka dipastikan akan memperoleh bantuan tersebut.
Namun, perlu juga diketahui, ada beberapa kategori atau kriteria yang telah ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH.
Nah, pertanyaannya kemudian, apakah NIK E-KTP Anda termasuk sebagai penerima? Karena itu, silakan cek Bansos PKH dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH cair lewat 2 metode, yaitu melalui Bank Himbara atau Kartu KKS, dan melalui PT Pos Indonesia.
Bansos yang dicairkan melalui Bank Himbara atau KKS cair setiap 2 bulan sekali, dan saat ini sudah masuk tahap 5 untuk periode September-Oktober.
Adapun pencairan Bansos melalui PT Pos dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Saat ini sendiri sudah masuk tahap 3 untuk periode Juli-Agustus-September.
Syarat Daftar Bantuan PKH
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar Bantuan PKH, ada baiknya Anda memahami apa saja syarat yang harus diikuti. Berikut rinciannya:
- Punya KTP Elektronik.
- Bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Nama Anda tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
- Syarat terakhir adalah tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.
Cara Daftar Bantuan PKH September 2024
Seperti diketahui, bantuan PKH adalah salah satu bansos favorit masyarakat, sehingga banyak yang ingin daftar.
Berikut ini cara daftar bansos terlengkap:
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi
- Klik daftar usulan
- Pilih tambah usulan.
- Klik di bagian bantuan PKH.
- Isi data lengkap terkait diri Anda.
- Silakan validasi dan verifikasi data yang Anda masukkan.
- Tunggu proses pengecekan oleh aplikasi.
Daftar Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana
Berikut sejumlah kategori yang masuk daftar penerima bantuan PKH dan besaran dana yang disiapkan selama 1 tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
- SD Rp900.000 per tahun
- SMP Rp1.500.000 per tahun
- SMA Rp2.000.000 per tahun
- Lansia Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Rp2.400.000 per tahun
- Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
- Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Berdasarkan data tersebut, pihak penerima bantuan PKH Rp2,4 juta adalah kalangan Lansia dan Disabilitas, dan Rp3 juta didapatkan oleh Ibu Hamil dan Anak Balita.
Tips Cek Status Penerima Bantuan PKH melalui NIK E-KTP
Selain itu juga terdapat cara mengecek status penerima Bansos PKH September 2024. Anda perlu mengecek apakah benar termasuk penerima manfaat bansos atau tidak.
Pada prinsipnya, NIK KTP yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dipastikan menerima bansos.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk cek status penerima Bansos PKH, baik melalui HP maupun di PC:
1. Aplikasi Cek Bansos
- Download dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Bikin akun baru di aplikasi tersebut.
- Masuk ke menu cek status penerima bantuan sosial yang ada di dalam aplikasi tersebut.
2. Aplikasi SIKS NG
- SIKS NG adalah singkatan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
- Sistem SIKS NG ini dipegang oleh pihak desa atau kelurahan atau pendamping sosial.
- Silakan kontak pendamping sosial tersebut untuk mengecek apakah status Anda sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
3. Situs Resmi Cek Bansos
- Silakan akses ke situs resmi Cek Bansos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih domisili provinsi Anda di kolom provinsi, dan pilih kabupaten/kota Anda, termasuk juga kecamatan, dan desa.
- Tuliskan nama Anda selaku penerima manfaat, berdasarkan KTP.
- Ketikkan huruf kode yang tercantum.
- Klik 'CARI DATA'.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.