POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk periode Agustus-September 2024.
Anda berhak mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp400.000. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan ini.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), NIK KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 3 yang disalurkan pada periode Juli-Agustus 2024. Segera periksa status penerimaan Anda untuk memastikan dana telah masuk.
Pastikan Anda masih tercatat sebagai penerima bantuan dan nama Anda ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk periode Juli-Agustus, dana bantuan sebesar Rp400.000 telah disalurkan kepada KPM. Total bantuan tahunan mencapai Rp2.400.000, dengan pencairan setiap tahap sebesar Rp600.000.
Penerima bantuan ini termasuk dua kelompok utama: lansia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat, yang masing-masing menerima jumlah yang sama.
Dana bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Manfaatkan bantuan ini dengan bijak.
Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap. Jika dana belum diterima, harap sabar karena proses pencairan dilakukan bertahap.
Berikut adalah cara untuk mengecek status penerimaan dana PKH sebesar Rp400.000:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan informasi wilayah tempat tinggal.
3. Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan dana PKH.
Metode Pencairan Dana PKH
Dana PKH tahap 3 dapat dicairkan melalui beberapa cara: