POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di database Kementrian Sosial (Kemensos) berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Maka dari itu, agar memastikan bahwa bansos PKH sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kemensos RI, yang memuat informasi tentang keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat penerima saldo dana bansos.
Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bantuan sosial yang dirancang oleh Pemerintah untuk mendukung keluarga prasejahtera di Indonesia.
Pada tahun 2024, PKH memiliki beberapa kategori dengan nominal bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan spesifik penerima.
Untuk update terbaru, besaran saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 tersebut disalurkan kepada KPM dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas selama setahun.
Setiap tahapnya, bantuan akan diberikan sebesar Rp600.000 dalam empat tahap sepanjang 2024 setiap tiga bulan.
Update Jadwal Pencairan Bansos
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Proses pencairan ini biasanya dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berikut adalah jadwal pencairan saldo dana bansos dari subsidi PKH Pemerintah untuk tahun 2024 setiap tahapnya.
- Tahap ke 1: Januari-Maret
- Tahap ke 2: April-Juni
- Tahap ke 3: Juli-September
- Tahap ke 4: Oktober-Desember
Rincian Saldo Dana Bansos
1. Ibu Hamil
Untuk ibu hamil, PKH memberikan bantuan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap, dengan total bantuan tahunan mencapai Rp3.000.000.