Saldo dana Rp700.000 insentif Kartu Prakerja berhasil lolos didapatkan oleh NIK KTP dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. (Prakerja/Neni Nuraeni)

TEKNO

NIK KTP Ini Jadi Kriteria Berhasil Lolos Dapat Saldo Dana Rp700.000 Insentif Prakerja, Cek Syarat yang Ditetapkan Pemerintah

Minggu 01 Sep 2024, 19:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo Rp700.000 berupa insentif Kartu Prakerja didapatkan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) ini.

Tentunya sang pemilik identitas tersebut masuk kriteria yang berhasil lolos seleksi program pemerintah tersebut.

Melalui program Kartu Prakerja, peluang yang dapat Anda terima sebagai peserta tidak hanya sekedar mendapat bantuan finansial.

Tapi juga sebuah pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan Anda dalam mendapatkan pekerjaan.

Saat ini program tersebut hanya dibuka satu kali dalam sebulan.

Memasuki bulan September 2024, kemungkinan gelombang terbaru akan segera diadakan.

Untuk itu, bagi Anda yang ingin mendaftar sebaiknya terus memantau media sosial Instagram Prakerja untuk mengetahui tanggal pasti dibukanya gelombang.

Mengenai saldo dana gratis Rp700.000, adalah insentif yang bisa Anda kantongi usai menyelesaikan pelatihan.

Nominal rincian dari pemerintah itu mencangkup Rp600.000 dengan bonus tambahan senilai Rp100.000.

Besaran saldo dana ini Anda terima dengan syarat telah menyelesaikan dua kali pengisian survei mengenai ulasan Prakerja. 

Berbeda dengan beasiswa pelatihan,  insentif Prakerja bisa Anda simpan ke dompet elektronik untuk digunakan saat melamar pekerjaan.

Misalnya membayar print surat lamaran, foto copy berkas, biaya transportasi saat melamar pekerjaan dan lain-lain.

Kriteria utama bagi pendaftar adalah Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling dan maksimal 64 tahun.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 

Di bawah ini, persyaratan yang lebih rinci bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang terbaru:

1. Pendaftar adalah WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP.

2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

2. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

3. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.

5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang nantinya menjadi penerima Kartu Prakerja.

6. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

DISCLAIMER: Saldo DANA dari Prakerja dapat karaih apabila telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisCara Klaim Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratis Terbarukartu prakerjadompet elektronikInsentif

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor