POSKOTA.CO.ID - Sado dana bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp2.400.000 berhak diterima oleh pemilik NIK KTP dan nama yang terdaftar di DTKS Kemensos.
NIK KTP dan nama tersebut masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, sehingga berhak menerima saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah.
Seperti diketahui bahwa ada syarat tententu untuk bisa mendapatkan saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah.
Di antaranya yakni data NIK KTP dan nama yang sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos, juga syarat di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos BPNT
1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.
4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Indonesia.
5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Untuk memastikannya, KPM bisa melakukan cek status penerima bansos BPNT sebelum klaim saldo dana bansos senilai Rp2.400.000 dari pemerintah, caranya yakni seperti berikut ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
1. Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.