NAMA di NIK KTP Terdaftar Akan Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 Lewat BRI, Subsidi Pemerintah September-Oktober Cair pada Waktu Ini

Minggu 01 Sep 2024, 21:31 WIB
NIK KTP ini akan menerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Ilustrasi)

NIK KTP ini akan menerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pencairan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) total Rp2.400.000 per tahun kembali dilanjutkan pemerintah.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang terdaftar sebagai penerima bantuan, saatnya memeriksa kapan pencairan subsidi pemerintah untuk periode September-Oktober 2024 dilakukan. 

Pencairan untuk periode September-Oktober atau tahap kelima akan segera dimulai. 

Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) (khusus Provinsi Aceh).

Mengacu pada pola pencairan sebelumnya, seperti pada periode Juli-Agustus 2024, pencairan BPNT dan PKH kali ini kemungkinan akan mengikuti jadwal serupa.

Prediksi Jadwal Pencairan

Pada periode Juli-Agustus 2024, pencairan dilakukan untuk 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT. 

Seiring dengan itu, proses pencairan harus melewati tahapan validasi untuk memastikan bahwa hanya KPM yang layak yang menerima bantuan.

Pencairan periode September-Oktober 2024 diperkirakan akan dimulai pada akhir September 2024, dengan Bansos PKH kemungkinan akan dicairkan terlebih dahulu. 

Namun, kepastian jadwal pencairan dan urutan bank yang memulai proses transfer masih menunggu update dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

Tahapan Proses Pencairan

Proses pencairan dimulai dengan pengumpulan data hasil verifikasi oleh pemerintah daerah, yang kemudian dikumpulkan oleh Pusdatin Kesos Kemensos. 

Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan pada pertengahan bulan, diikuti oleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada minggu ketiga atau keempat. 

Berita Terkait

News Update