Ilustrasi. CPNS Kemenkumham 2024 yang sebentar lagi akan ditutup. (Foto/dokpanrb)

NEWS

Menghitung Hari! Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Segera Ditutup, Cek Syarat dan Tips Sukses Daftarnya di Sini

Minggu 01 Sep 2024, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID- Tinggal menghitung hari. Pendaftaran Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham 2024 akan ditutup. Segera cek syarat dan tips sukses pendaftarannya di sini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2024 sudah memasuki hari-hari terakhir.

Bagi anda yang belum mendaftar, ini adalah kesempatan terakhir untuk bergabung dengan salah satu lembaga pemerintah paling bergengsi di Indonesia.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 akan ditutup dalam hitungan hari. Sebelum pendaftaran resmi ditutup, pastikan anda sudah memenuhi semua persyaratan dan mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi.

Bagi yang berminat, persiapkan diri dengan baik karena kompetisi dipastikan akan sangat ketat.

Tahun ini, Kemenkumham membuka berbagai formasi, termasuk penjaga tahanan, analis hukum, dan jabatan lain yang relevan.

Cek Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024

Sebelum mendaftar, pastikan anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) - Peserta harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah.

2. Usia - Usia mendaftar paling rendah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

3. Pendidikan - Minimal lulusan SMA/sederajat untuk formasi tertentu, namun untuk posisi lain, persyaratan pendidikan bisa lebih tinggi seperti S1 atau D3.

4. Sehat Jasmani dan Rohani - Peserta harus sehat baik secara fisik maupun mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.

5. Bebas Narkoba - Wajib melampirkan hasil tes bebas narkoba dari instansi kesehatan resmi.

6. Tidak Pernah Dihukum - Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

7. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.

8. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

12. Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit.

14. Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan.

15. Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Apabila provinsi pelamar pada e-KTP tidak sesuai dengan wilayah provinsi yang ingin dipilih, maka pelamar wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

16. Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat adalah minimal 163 cm untuk pria dan minimal 158 cm untuk wanita.


Pelamar harus memenuhi persyaratan lulusan sebagai berikut:
- Widyaiswara - Ahli Pertama: Magister S-2 dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
- Jabatan lainnya: Sarjana S-1 atau Diploma III dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
- Dokter dan Dokter Gigi: Profesi Dokter/Dokter Gigi dengan IPK minimal 2,75 dan memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
- Asisten Apoteker, Bidan, Perawat: Diploma III dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 2,75 dan memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih -berlaku.
- Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula: Lulusan SLTA Sederajat dari sekolah yang terdaftar di Kementerian terkait.

Tips Sukses Daftar CPNS Kemenkumham 2024

1. Persiapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam dokumen bisa mengakibatkan gugurnya pendaftaran.

2. Perhatikan Batas Waktu: Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mendaftar. Situs bisa saja mengalami kendala teknis karena banyaknya pendaftar di hari-hari terakhir.

3. Pelajari Formasi yang Dipilih: Pastikan anda memahami betul tugas dan tanggung jawab dari formasi yang anda pilih agar tidak salah pilih.

4. Berdoa dan Tetap Semangat: Persaingan CPNS sangat ketat, jadi jangan lupa untuk tetap berdoa dan optimis selama proses seleksi.

Jangan sia-siakan kesempatan emas ini untuk berkarier di Kemenkumham. Persiapkan diri dengan baik dan pastikan anda sudah mendaftar sebelum waktu pendaftaran ditutup.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa mengunjungi situs resmi Kemenkumham atau SSCASN.

Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.

Tags:
cpns 2024cpns kemenkumham 2024cek syarat daftar Kemenkumhamcara daftar CPNS KemenkumhamCPNS Kemenkumham akan ditutup

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor