Jadwal dan Cara Daftarkan NIK KTP Anda Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 72, Cek di Sini!

Minggu 01 Sep 2024, 15:36 WIB
Berikut jadwal hingga cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut jadwal hingga cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Mendaftarkan NIK KTP Anda menjadi peserta Kartu Prakerja, tahap pertama harus memiliki akun terlebih dahulu, berikut ini caranya:

  1. Buka laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Silahkan lakukan pendaftaran, klik 'Daftar Akun'.
  3. Isi kolom data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas.
  5. Tes Kemampuan Dasar(TKD) dan ikuti perintah yang akan diarahkan pada layar.
  6. Klik menu 'Gelombang' pilih gelombang yang tersedia dengan klik 'Gabung Gelombang'.

Syarat Kartu Prakerja

Adapun syarat calon peserta yang harus dipenuhi agar lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 72, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18-64 tahun.
  • Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  • Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  • Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  • Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
  • Bukan pejabat Negara atau Daerah.
  • Bukan penerima bansos dari pemerintah seperti PKH, BLT, BPNT dan lainnya.

Demikian jadwal hingga cara daftar menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 72 untuk mendapatkan insentif pelatihan.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update