POSKOTA.CO.ID - Terdapat golongan NIK KTP yang berhak menjadi penerima saldo dana bansos PKH 2024 yang disalurkan pemerintah. Simak deretan golongan tersebut di sini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk melakukan pendaftaran bantuan sosial atau bansos yang diinsiasi oleh pemerintah.
Salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu diantara beberapa bantuan dari pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Saat ini PKH telah memasuki tahap 5 periode salur September-Oktober 2024 yang dapat dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara BSI, BRI, BNI dan Mandiri.
Tujuan dari bansos ini untuk membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Pada tahun ini, PKH disalurkan menjadi enam tahap kepada mmasyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Penyaluran PKH 2024
PKH 2024 disalurkan per dua bulan sekali hingga akhir tahun Desember 2024 mendatang. Berikut rincian jadwal penyaluran PKH 2024:
- Tahap 1: Januari-Februari 2024.
- Tahap 2: Maret-April 2024.
- Tahap 3: Mei-Juni 2024.
- Tahap 4: Juli-Agustus 2024.
- Tahap 5: September-Oktober 2024.
- Tahap 6: November-Desember 2024.
Ada sekitar 10 juta KPM yang berhak menerima atau klaim saldo dana bansos PKH 2024 yang dibagi dalam beberapa kategori terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan.
Golongan yang Berhak Terima Bansos PKH
Terdaat tujuh kategori penerima yang telah ditetapkan berhak menerima dana bantuan PKH, sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita 0-6 tahun: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil dan masa nifas, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak usia SD, SMP, SMA atau anak usia 15-18 tahun.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya empat anggota keluarga yang berhak menerima bansos PKH.