Bonus Saldo DANA Gratis Rp500.000 hingga Rp900.000 dari Bansos PKH dan BLT Dana Desa Cair Besok, Siapkan NIK KTP Valid untuk Terima Subsidinya!

Minggu 01 Sep 2024, 11:00 WIB
Bonus Saldo DANA Gratis Rp500.000 hingga Rp900.000 dari Bansos PKH dan BLT Dana Desa Cair Besok, Siapkan NIK KTP Valid untuk Terima Subsidinya! (Pinterest)

Bonus Saldo DANA Gratis Rp500.000 hingga Rp900.000 dari Bansos PKH dan BLT Dana Desa Cair Besok, Siapkan NIK KTP Valid untuk Terima Subsidinya! (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP valid ini bersiap untuk terima saldo dana gratis Rp500.000 hingga Rp900.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Kemensos.

Besok, tepatnya hari Senin, ada kabar baik untuk penerima bantuan sosial. Akan ada dua jenis bonus saldo dana tambahan yang cair, yakni Rp500.000 dan Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lantas, program bantuan sosial dari pemerintah apa sajakah yang akan didistribusikan kepada para penerima manfaat pada awal bulan September 2024 ini? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

1. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Plus

Dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog, Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan tambahan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 per KPM sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) Plus. 

Bantuan saldo dana ini, berbeda dari bansos PKH reguler yang dikelola Kementerian Sosial. Sebab, bantuan ini akan disalurkan khusus kepada lansia di atas usia 70 tahun di wilayah Jawa Timur melalui Penjabat Gubernur, Adik Karyono.

Di tahun 2022 lalu, jumlah penerima program bansos PKH adalah 5.000 KPM, yang pada akhirnya meningkat menjadi 5.500 KPM pada tahun 2023 setelah penambahan 500 KPM.

Pada tahun 2024 ini, jumlah penerima tetap 5.500 KPM. Setiap KPM akan menerima Rp500.000 per tahap, yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia, mengikuti pola yang sama dengan PKH reguler.

2. Bansos BLT Dana Desa 

Selain program bansos PKH Plus, bonus saldo dana sebesar Rp900.000 juga akan disalurkan pada hari Senin kepada para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang sering kali dikenal sebagai BLT untuk warga miskin ekstrem. 

Bantuan ini diketahui tidak ditujukan bagi penerima PKH atau BPNT, melainkan untuk warga yang telah ditentukan melalui musyawarah desa dan validasi oleh kelurahan atau kantor desa.

Para penerima BLT Dana Desa harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk pendapatan harian yang tidak melebihi Rp11.000, memiliki penyakit kronis, atau berusia di atas 75 tahun dan tidak menerima bantuan sosial lain. 

Anggaran untuk program bansos BLT Dana Desa ini sendiri bersumber dari APBD, dengan alokasi sebesar 25 persen, yang merupakan penurunan dibandingkan dengan alokasi 50 persen selama pandemi Covid-19.

Berita Terkait
News Update