Bagi Anda CPNS, Tahu Perbedaan Antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana? Cek di Sini Sebelum Ikut Seleksi

Minggu 01 Sep 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2024 sudah dibuka, cek dulu perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan. (X/@INABadminton)

Ilustrasi. Seleksi CPNS 2024 sudah dibuka, cek dulu perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan. (X/@INABadminton)

Kriteria penilaian kinerja antara keduanya juga berbeda. Jabatan fungsional dinilai berdasarkan pencapaian tugas spesifik, sedangkan jabatan pelaksana dinilai dari efisiensi dan ketepatan pelaksanaan tugas.

Selain itu, jabatan fungsional biasanya memiliki jenjang karir yang lebih jelas dan terstruktur. Sementara itu, jenjang karir pada jabatan pelaksana lebih terbatas.

Dalam hal remunerasi, jabatan fungsional sering kali memiliki tunjangan yang lebih tinggi karena memerlukan keahlian khusus.

Sebaliknya, jabatan pelaksana memiliki gaji dasar yang tetap tanpa tambahan tunjangan profesional.

Secara umum, jabatan fungsional menawarkan pengembangan profesional lebih tinggi.

Namun, jabatan pelaksana memberikan kesempatan untuk berbagai jenis tugas administratif.

Perbedaan lain yang mencolok adalah proses rekrutmen dan persyaratan pendidikan.

Jabatan fungsional biasanya membutuhkan pendidikan yang lebih tinggi dan spesifik, sedangkan jabatan pelaksana lebih fleksibel.

Demikian informasi seputar perbedaan antara jabatan fungsional dan pelaksana. Untuk Anda para CPNS, semoga dapat pahami perbedaan keduanya.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update