Bagi Anda CPNS, Tahu Perbedaan Antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana? Cek di Sini Sebelum Ikut Seleksi

Minggu 01 Sep 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2024 sudah dibuka, cek dulu perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan. (X/@INABadminton)

Ilustrasi. Seleksi CPNS 2024 sudah dibuka, cek dulu perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan. (X/@INABadminton)

POSKOTA.CO.ID - Jabatan PNS di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional dan pelaksana.

Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Jabatan fungsional merupakan posisi yang menekankan pada keahlian atau kompetensi tertentu.

Posisi ini melibatkan pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat teknis dan spesialis.

Contoh Jabatan Antara Fungsional dan Pelaksana

Contoh jabatan fungsional adalah guru, dokter, dan auditor. Mereka harus memiliki kualifikasi profesional dan sertifikasi tertentu untuk menempati posisi tersebut.

Jabatan pelaksana, di sisi lain, lebih bersifat administratif dan operasional. Mereka bertugas untuk mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan dalam instansi pemerintahan.

Contoh jabatan pelaksana meliputi staf administrasi, petugas layanan publik, dan asisten manajer.

Posisi ini tidak memerlukan keahlian khusus seperti jabatan fungsional.

Dalam segi pengembangan karir, jabatan fungsional lebih cenderung memberikan peluang peningkatan keterampilan.

Jabatan pelaksana lebih menitikberatkan pada pengalaman dan efisiensi kerja.

Berita Terkait
News Update