POSKOTA.CO.ID - Jabatan PNS di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional dan pelaksana.
Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Jabatan fungsional merupakan posisi yang menekankan pada keahlian atau kompetensi tertentu.
Posisi ini melibatkan pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat teknis dan spesialis.
Contoh Jabatan Antara Fungsional dan Pelaksana
Contoh jabatan fungsional adalah guru, dokter, dan auditor. Mereka harus memiliki kualifikasi profesional dan sertifikasi tertentu untuk menempati posisi tersebut.
Jabatan pelaksana, di sisi lain, lebih bersifat administratif dan operasional. Mereka bertugas untuk mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan dalam instansi pemerintahan.
Contoh jabatan pelaksana meliputi staf administrasi, petugas layanan publik, dan asisten manajer.
Posisi ini tidak memerlukan keahlian khusus seperti jabatan fungsional.
Dalam segi pengembangan karir, jabatan fungsional lebih cenderung memberikan peluang peningkatan keterampilan.
Jabatan pelaksana lebih menitikberatkan pada pengalaman dan efisiensi kerja.