JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas berikut nama dan NIK pada KTP Elektronik yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total nilai Rp2.400.000 per tahun.
Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga, telah diverifikasi untuk memenuhi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pemerintah menyalurkan dana BPNT guna membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam DTKS yang selalu diperbaharui pemerintah.
BPNT sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rata-rata menerima Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, KPM BPNT akan menerima Rp400.000, dan jika setiap tiga bulan, maka KPM menerima Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Penyaluran Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, bansos akan disalurkan dalam 6 tahap selama setahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan diberikan dalam 4 tahap per tahun.
Saat ini, bantuan sosial yang disalurkan dua atau tiga bulan sekali, disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sementara itu, PT Pos Indonesia, melalui kantor pos, melayani penyaluran dana bansos untuk KPM yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).