JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diimbau untuk melakukan cek status dana yang masuk dari pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah masih gencar menyalurkan berbagai bantuan ke setiap daerah, satu di antaranya PKH.
Program PKH memberikan nominal dana tertentu untuk para kategori penerima, sesuai yang telah ditentukan.
Selama satu tahun, kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) mendapatkan dana sebesar Rp2.400.000.
Adapun jika terhitung per tahapnya, kedua kategori tersebut mendapat nominal dana menyesuaikan metode pencairannya.
Apa itu PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah Indonesia kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui bansos ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan membantu ekononi mereka.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH membuka akses bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memanfaatkan segala fasilitas yang diberikan.
Selain dana, PKH juga memberikan layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial lainnya bagi para KPM.
Besaran Bansos PKH
Dalam satu tahun, KPM PKH mendapat nominal dana sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan via PT Pos Indonesia atau di bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).