Tertarik Bekerja di Komnas HAM? Daftar CPNS 2024 Sekarang Juga Sebelum Pendaftaran Ditutup Pada 6 September 2024

Jumat 30 Agu 2024, 02:58 WIB
Segera daftarkan diri Anda di seleksi CPNS 2024 jika Anda tertarik bekerja di Komnas HAM. (Google Review @Indra Wahyudi)

Segera daftarkan diri Anda di seleksi CPNS 2024 jika Anda tertarik bekerja di Komnas HAM. (Google Review @Indra Wahyudi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setjen Komnas HAM membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Bagi Anda yang berkomitmen dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia, ini adalah kesempatan emas untuk mengabdi di lingkungan Setjen Komnas HAM.

Pendaftaran CPNS resmi dibuka pada tanggal 20 Agustus hinggal 6 September 2024. Masih ada waktu untuk Anda melakukan pendaftaran di situs resmi SSCASN.

Persyaratan CPNS 2024 Komnas HAM

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran online di SSCASN 2024.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi).
  9. Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi sebelumnya.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  11. Lulusan D3/S1, Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 untuk pelamar umum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didirikan pada tahun 1993 adalah lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk mengawal dan melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara Indonesia.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM berperan aktif dalam melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait berbagai isu HAM.

Sebagai pengawas, Komnas HAM berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum.

Dengan demikian, Komnas HAM menjadi benteng terakhir bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi Anda yang akan melakukan pendaftaran, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.
  3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komnas HAM, diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai. Format surat dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
  4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Formatnya dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
  5. Ijazah asli atau surat penyetaraan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  6. Transkrip nilai asli atau surat konversi nilai IPK bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Proses pendaftaran seleksi CPNS di lingkungan Setjen Komnas HAM dilakukan secara online melalui laman resmi: sscasn.bkn.go.id. Seluruh informasi terkait kelulusan hasil seleksi akan diumumkan melalui laman: komnasham.go.id/seleksicpns.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update