JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melansir informasi dari akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Seleksi PPPK atau disingkat P3K 2024 saat ini belum dibuka secara resmi. Pelamar diharapkan terus memantau informasi terkini dari pihak berwenang.
Pelamar di tahun 2024 harus memilih salah satu antara mengikuti seleksi P3K atau CPNS.
Pemilihan ini penting karena tidak diperkenankan untuk mengikuti keduanya sekaligus.
Bagi pelamar dengan status sebagai P3K aktif, terdapat syarat khusus jika ingin mengikuti seleksi CPNS.
Syarat Mengikuti Seleksi CPNS untuk P3K Aktif
Salah satu syarat utamanya adalah pelamar harus memenuhi masa perjanjian kerja selama minimal 1 tahun.
Selain itu, pelamar P3K yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 wajib mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Izin ini juga dapat diberikan oleh Pejabat yang Berwenang (Pyb) di instansi terkait.
Izin dari PPK atau Pyb menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan saat mendaftar CPNS.
Tanpa izin tersebut, pelamar tidak akan bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Pelamar yang masih berstatus PPPK aktif harus mematuhi aturan ini agar tidak mengganggu kontrak kerja yang sedang berjalan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bisa berdampak pada status kepegawaian.