JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Pemerintah memberikan bantuan sosial guna meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.
Setiap masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nama mereka akan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini dirangkum setelah KPM berhasil melakukan validasi dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta berada dalam kondisi ekonomi yang layak dibantu.
Bansos PKH memiliki beberapa ketegori dan komponen yang beragam, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) berhak menerima saldo dana dengan nominal Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahapnya.
Adapun pencairan saldo dana bansos PKH 2024 dicairkan dalam 4 tahap di mana setiap tahapnya disalurkan selama 3 bulan.
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.