JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini berhak klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja gelombang 72. Simak persyaratannya agar Anda termasuk sebagai penerima.
Program bermanfaat dari pemerintah ini akan kembali hadir untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan sekaligus memberikan bantuan finansial.
Bagi Anda yang telah mendaftarkan NIK KTP dan lolos seleksi, saldo DANA sebesar Rp700.000 siap cair ke dompet elektronik Anda.
Program ini adalah kesempatan emas bagi para pencari kerja atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, kompetensi sekaligus mendapatkan dukungan finansial.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) merupakan lembaga pemerintahan yang menginisiasikan program bermanfaat ini.
Bekerjasama dengan prakerja.go.id, pemerintah berupaya meningkatkan kompetensi diri sumber daya manusia di Indonesia.
Kartu Prakerja Gelombang 72 Adalah?
Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi kerja masyarakat agar mampu bersaing di dunia kerja.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk mereka yang sedang mencari kerja, tetapi juga untuk pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan mereka atau bahkan beralih profesi.
Melalui Kartu Prakerja, peserta dapat mengikuti berbagai jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh platform pelatihan online sesuai dengan minat serta jenjang karir agar dapat bersaing kedepannya.
Saat ini para peserta tengah menantikan untuk proses pendaftaran gelombang 72 yang diperkirakan dibuka dalam waktu dekat ini.
Syarat Mengikuti Kartu Prakerja
Bagi Anda yang ingin klaim saldo DANA gratis Rp700.000 langsung ke dompet elektronik. Maka harus mengikuti sejumlah persyaratan berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rentang usia mulai 18 hingga 65 tahun
- Minimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 Kartu keluarga (KK)
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
- Berstatus pencari kerja, pekerja dirumahkan, pekerja terkena phk, pelaku UMKM, pekerja membutuhkan peningkatan keterampilan
- Tidak berstatus perangkat negara atau aparatur sipil lainnya