NIK dan KTP Penerima Manfaat Segera Klaim Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek Rekening KKS Sekarang

Jumat 30 Agu 2024, 22:20 WIB
NIK dan KTP Penerima Manfaat Segera Klaim Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek Rekening KKS Sekarang. (Instagram: @rosi_pkh)

NIK dan KTP Penerima Manfaat Segera Klaim Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Cek Rekening KKS Sekarang. (Instagram: @rosi_pkh)

Adapun beberapa tahapan yang harus dilewati pada penyaluran Bansos PKH dan BPNT, hingga uang dapat dicairkan pada penerima manfaat. 

Untuk itu, bagi para KPM, simak penjelasan singkat mengenai tahapannya berikut ini: 

  1. Apabila terdapat keterangan SP2D bertanda strip, berarti rekening KPM masih dalam tahap persiapan dan pengecekan.
  2. Namun apabila status berubah menjadi "rekening berhasil", maka proses selanjutnya adalah mempersiapkan nama-nama KPM yang akan diajukan sebagai calon penerima bantuan.
  3. Setelah selesai mempersiapkan dokumen SPM, maka akan diajukan ke KPPN, nantinya mengeluarkan SP2D sebagai perintah pencairan dana.
  4. Sedangkan SP2D sendiri adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN untuk bank yang menyalurkan bantuan sosial.
  5. Jika SP2D sudah terbit, selanjutnya Kementerian Sosial membuat dokumen Surat Perintah Pemindahan saldo ke rekening KPM.
  6. Status akan berubah menjadi "sudah salur", jika dana sudah masuk dan KPM dapat menarik bantuannya.

Dilihat status terbaru pada aplikasi SIKS NG dari Info Bansos, bantuan Rp 400.000 akan masuk ke rekening KPM dalam waktu dekat. 

Besaran Pencairan Dana Bansos 

Untuk besaran pencairan dana Bansos BPNT setiap bulan Rp200.000. Pencairan dilakukan selama 2 bulan sekali. Sehingga penerima manfaat menerima Rp400.000. 

Sedangkan Bansos PKH berbeda setiap penerima, tergantung kategori golongan penerima manfaat. 

Untuk memilih jenis bantuan, pemerintah telah menetapkan kategori penerima manfaat. 

Berikut golongan penerima manfaat untuk bansos PKH, dihitung jumlah pencairan dalam pertahun:

  • Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap. 

Cek update berita terbaru dan breaking news setiap hari dengan mengikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait
News Update