Nama Anda Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis dengan Insentif Rp700.000 dari Kartu Prakerja, Simak Jadwal Pendaftaran Gelombang 72 di Sini

Jumat 30 Agu 2024, 22:19 WIB
Insentif saldo DANA gratis Rp700.000 telah didapatkan nama Anda yang terpilih dari pemerintah via Program Kartu Prakerja. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Insentif saldo DANA gratis Rp700.000 telah didapatkan nama Anda yang terpilih dari pemerintah via Program Kartu Prakerja. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Manfaat Mengikuti Program Prakerja

Program Kartu Prakerja menawarkan berbagai manfaat menarik bagi pesertanya. Salah satunya adalah peningkatan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Selain itu, peserta yang menyelesaikan pelatihan juga akan mendapatkan insentif keuangan yang bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari atau sebagai modal usaha.

Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan akses ke berbagai layanan ketenagakerjaan yang dapat membantu mereka dalam mencari pekerjaan atau mengembangkan karir.

Dengan mempersiapkan diri dan memahami jadwal serta cara cek kelolosan, diharapkan Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Rincian Dana Program Kartu Prakerja

Peserta yang lolos akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp3.500.000. Selain itu, ada insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali.

Serta insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan maksimal dua kali. Total bantuan dana yang bisa didapatkan mencapai Rp4.200.000.

Insentif ini akan otomatis diterima setelah akun Anda terdeteksi oleh sistem sebagai telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan memberikan ulasan pelatihan.

Syarat Pendaftaran

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara
  • Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Bukan Aparatur Sipil Negara
  • Bukan Prajurit TNI
  • Bukan Anggota Polri
  • Bukan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 

Berita Terkait

News Update