JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak mendapat bansos PKH dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar nama penerima masuk daftar DTKS, akan terlebih dulu dilakukan validasi serta verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan segala hal yang terkait dengan syarat kelayakan.
Bansos PKH sendiri memiliki beberapa ketegori dan komponen yang bervariasi, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang.
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhak menerima saldo dana dengan besaran Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahapnya.
Adapun pencairan saldo dana bansos PKH 2024 dicairkan dalam 4 tahap, berikut rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari keluarga anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH tetapi belum terdata, Anda dapat mendaftarkan diri dengan cara di bawah ini:
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
• Klik opsi “Tambah Usulan”.
• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
• Selesai.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH jika Anda merasa layak dan cek status NIK KTP Anda secara berkala.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.