Cek Status Penerimaan Bantuan Sosial BPNT Rp600.000 Juli-September 2024 Melalui Situs Resmi Kemensos

Jumat 30 Agu 2024, 21:31 WIB
Cara Mudah Klaim Bantuan Sosial BPNT Rp600.000 di Bulan Juli-September 2024 (Poskota/Sherina)

Cara Mudah Klaim Bantuan Sosial BPNT Rp600.000 di Bulan Juli-September 2024 (Poskota/Sherina)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyaluran bantuan sosial untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juli hingga September 2024 akhirnya telah dipastikan.

Proses pencairan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

BPNT merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang sangat diharapkan oleh penerima manfaat, terutama mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah memenuhi syarat.

Pemerintah secara rutin melakukan penyaluran dana BPNT kepada penerima yang terdaftar. Berdasarkan informasi terbaru dari kanal Youtube Diary Bansos, pencairan dana BPNT untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024 telah dimulai.

Dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan dan dapat diambil langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di Bank Negara Indonesia (BNI).

Perlu diingat bahwa pencairan dana bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus. Oleh karena itu, penerima bantuan harus proaktif memantau status pencairan dana mereka agar tidak terlewat informasi penting.

Untuk memudahkan pengecekan status penerimaan bantuan, pemerintah telah menyediakan situs web resmi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Situs web resmi Kementerian Sosial (Kemensos) menawarkan layanan pengecekan status bantuan sosial dengan cara yang mudah dan praktis.

Cara Cek Penerimaan Bansos

Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dibawah ini: 

1.    Pertama, kunjungi situs web resmi yang dapat diakses melalui mesin peramban seperti Google Chrome atau peramban lainnya di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.

2.    Setelah mengakses situs tersebut, langkah berikutnya adalah mengisi data yang diperlukan. Anda harus memasukkan informasi terkait provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta kelurahan sesuai dengan data yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Berita Terkait

News Update