Adapun syarat penerima PKH 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berikut ini syaratnya:
- Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) aktif.
- Bukan menjadi bagian dari anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data Desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM
- dan lainnya.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan status KPM Anda di tidak layakan seperti dinilai sudah tidak lagi memiliki beban ekonomi.
Demikian cara cek status penerima saldo dana bansos PKH 2024 yang disalurkan kepada KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI