JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera cairkan saldo dana Bansos Rp1.800.000 dari subsidi pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 tahap kedua.
Saldo dana gratis tersebut akan diterima bagi golongan siswa dengan NISN dan NIK KTP yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.
Pencairan dana bantuan tersebut dilakukan pada Agustus hingga September 2024. Simak informasi lengkapnya.
Sebagai upaya menekan angka kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan di tanah air, pemerintah melalui Kemdikbud berinisiatif memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik.
Bantuan dana PIP adalah uang beasiswa bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam mengenyam Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada masa wajib belajar 12 tahun.
Beasiswa tersebut diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran, serta disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Realisasi program di tahun kedua ini, disalurkan secara bertahap berdasarkan prioritas yang sudah ditentukan sebelumnya.
Prioritas Penerima PIP Kemdikbud 2024 Pencairan Agustus 2024
Dilansir dari akun Youtube Diary Bansos, pencairan PIP 2024 sudah dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2024.
Pencairan batuan bisa dilakukan bagi siswa yang termasuk ke dalam 3 prioritas, di antaranya:
- Atas usulan Dinas Pendidikan
- Dari usulan Pemangku Kepentingan
- Hasil dari aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian
Sehingga, bagi peserta didik yang tergolong ke dalam 3 prioritas di atas, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) terlebih dahulu di bank penyalur.
Aktivasi Rekening SimPel
Apabila NISN dan NIK KTP siswa sudah terdaftar di puslapdik sebagai penerima bantuan, namun belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), segera lakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur, dengan cara:
- Mengunjungi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
- Membawa surat pengantar aktivasi rekening dari sekolah bersangkutan
- Melampirkan surat keterangan penerima PIP, berdasarkan jenis SK usulan dan aktivasi
- Membawa identitas, seperti Kartu Pelajar, NIK KTP orang tua/wali atau siswa yang berlaku/aktif
- Melampirkan salinan halaman depan raport siswa penerima
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel yang dipandu oleh petugas pelayanan bank