JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependuduan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berhak dan layak sebagai peneriman saldo dana Rp400.000 dari bantuan sosial (bansos) apabila telah terverifikasi.
Bansos ini merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Sebagaimana diketahui, pemerintah gencar menyalurkan berbagai bantuan untuk masyarakat, satu di antaranya BPNT.
Bansos BPNT merupakan program yang disalurkan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Program bantuan ini bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap daerah.
Melalui BPNT, pemerintah berharap kebutuhan pangan para KPM dapat terpenuhi dengan stabil dan berkelanjutan.
KPM bansos BPNT adalah mereka yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Besaran Bansos BPNT 2024
Saldo dana yang disalurkan pemerintah kepada KPM BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Nomonal tersebut biasanya dibagikan per dua bulan, sehingga besaran dana yang diterima KPM sebesar Rp400.000.
Dengan begitu, alokasi untuk bulan Juli-Agustus 2024 sebesar Rp400.000 dan akan diserahkan secara berkala melalui lembaga perbankan HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI).
Berdasarkan informasi terbaru per Agustus 2024, KPM yang menerima bansos via kantor pos akan dialihkan ke bank penyalur.