LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Wartawan yang meliput acara pendaftaran calon Bupati (Cabup) Lebak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dibatasi.
Kebijakan pembatasan jumlah wartawan yang melakukan peliputan tersebut, dikritik oleh sejumlah awak media yang mengalami pelarangan untuk masuk ke dalam kantor KPU untuk keperluan liputan.
Hal itu dialami oleh salah seorang media online di Lebak, Fathul Rizkoh. Dirinya sempat adu mulut dengan petugas karena dilarang masuk ke dalam kantor KPU Lebak, untuk kebutuhan peliputan acara pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Rizkoh menceritakan, untuk masuk ke dalam kantor dijaga ketat oleh petugas. Situasi ini menimbulkan desak-desakan karena banyak simpatisan paslon.
"Untuk mencapai pagar KPU saya harus desak-desakan dulu, begitu sampai pagar saya dilarang masuk karena tidak mendapat ID card yang dikeluarkan oleh KPU," ungkapnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
"Saya juga sempat adu mulut dengan petugas, lalu mengeluarkan surat tugas dari kantor, tapi masih dilarang karena petugas meminta memperlihatkan id card dari KPU," sambungnya.
Rizkoh kemudian diizinkan masuk karena ada polisi yang kenal. Itu pun dibatasi hanya satu orang. Sementara rekan media lain dari Pokja Wartawan Lebak tidak diperkenankan masuk. "Kebijakan itu sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalis," katanya.
Hal yang sama dialami wartawan lainnya, Muhamad Wahyu, dirinya tidak bisa masuk sama sekali untuk meliput acara pendaftaran Bacabup Lebak dan ditahan di pagar.
"Setahu saya di KPU kabupaten/kota lain jurnalis boleh masuk, hanya di KPU Lebak yang aneh melakukan pembatasan," ujarnya.
Wartawan lain juga, Sandi Sudrajat, sempat adu mulut dengan petugas yang berjaga di pagar. Sandi sempat meminta ID card, namun tidak diberi.
"Alasannya sudah ada perwakilan, diminta bergantian liputan, ini sangat aneh, karena itu artinya kami tertinggal momen liputan di dalam jika harus bergantian," tandasnya. (Samsul Fatoni)