JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP) yang telah terverifikasi sebagai penerima bansos kemensos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) periode Juli - September 2024, terpantau masih belum mendapatkan dana bansosnya.
Sebab hingga saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan tahapan peralihan yang semula pencairan dilakukan melalui Pos Indonesia ke Bank Himbara.
Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, dalam keterangan sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) status penyaluran masih menunjukkan proses pembukaan rekening kolektif (burekol).
Karena adanya perubahan metode pencairan serta peralihan data yang semula dari Pos Indonesia ke Bank Himbara, progres penyaluran bansos PKH dan BPNT periode Juli - September 2024 harus mengulang dari awal.
Kemudian waktu yang dibutuhkan tidak sebentar untuk menyelesaikan pembukaan rekening, distribusi rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) baru untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Oleh karena itu, status SIKS NG masih menunjukkan proses burekol. Namun sejumlah daerah di wilayah Indonesia telah mendapatkan rekening KKS tersebut untuk penyaluran bansos Juli - September 2024, tetapi belum terisi saldo dana bansos.
Berikut ini, rincian daerah yang telah mendapatkan rekening KKS baru, antara lain:
- Provinsi Aceh
- Purbalingga
- Bogor
- Sleman
Alur Pencairan Bansos PKH BPNT Juli - September 2024
Setelah KPM menerima rekening KKS baru untuk pencairan bansos Juli - September 2024. Rekening tidak serta-merta terisi saldo bansos kemensos.
KPM harus menunggu dan melewati tahap pencairan terlebih dahulu, seperti yang sudah dilakukan oleh Kemensos, yaitu:
- Cek verifikasi dan validasi rekening
- Adanya penerbitan surat perintah membayar (SPM)
- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)
- Perubahan keterangan menjadi standing instruction (SI)
- Terakhir, Topup
Dari kabar terbarunya, perubahan keterangan di SIKS NG baru untuk penyaluran bansos BPNT. Tetapi keterangan SP2D-nya masih kosong.
Artinya, dana bansos yang diberikan pemerintah belum dicairkan kepada penerima manfaat.