Cek Bansos BPNT! Dapatkan Bantuan Pangan Non Tunai Rp2.400.000 dari Pemerintah, Catat Syarat dan Ketentuannya

Kamis 29 Agu 2024, 18:33 WIB
Cek bansos BPNT, pastikan KPM telah penuhi syarat untuk dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp2.400.000 dari peemrintah.. (Dok. Dinsos Lampung Tengah)

Cek bansos BPNT, pastikan KPM telah penuhi syarat untuk dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp2.400.000 dari peemrintah.. (Dok. Dinsos Lampung Tengah)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang layak terdaftar sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat saldo dana bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai berhak mendapatkan Rp2.400.000 dari pemerintah setiap tahunnya.

Seperti diketahui bahwa ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar sebagai KPM dan dinyatakan secara resmi layak menjadi penerima saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah.

Pasalnya saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah ditujukan bagi masyarakat yang memang masuk kategori tidak mampu.

Sehingga adanya program bansos BPNT melalui Kemensos ini, pemerintah 
dapat membantu masyarakat.

Sebagai informasi, inilah syarat penrima bansos BPNT yang perlu diketahui.

Syarat Penerima Bansos BPNT

1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.

3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.

4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Indonesia.

5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Selanjutnya, pastikan NIK KTP dan nama KPM atau Keluarga Penerima Manfaat sudah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos BPNT senilai Rp2.400.000 dari pemerintah, dengan cara berikut ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Berita Terkait

News Update